Minggu, 06 Desember 2015

sarwadadi cilacap








CILACAP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap keteteran menyediakan ruang terbuka hijau (RTH). Pasalnya, laju pembangunan yang tinggi menjadi kendala untuk memenuhi kewajiban kota yang diamanatkan undang-undang, yakni menyediakan 20 persen RTH publik.
Kabid Prasarana dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cilacap, Hamzah Syafroedin, menyatakan RTH publik di Cilacap baru terealisasi 1.300 hektare. Untuk memenuhi kebutuhan 20 persen, perubahan peruntukan di wilayah perkotaan ke RTH membutuhkan 700 hektare lagi. Pasalnya, luas wilayah perkotaan cilacap kurang lebih 11.000 hektare.
“RTH ini yang sulit dicapai, melihat kepemilikan tanah perorangan. Jadi membutuhkan pembebasan tanah. Tantangannya, pembangunan saat ini ada dimana-mana,” kata Hamzah saat ditemui Radar Banyumas di kantornya, Kamis (3/12) kemarin.
Salah satu fakta lapangan yang dicontohkan oleh Hamzah, misalnya kawasan di Rinjani. Di kawsan tersebut, di satu sisi berkembang pusat-pusat pertokoan dan pemukiman baru. Namun di sisi lain, lokasi tersebut merupakan sawah berkelanjutann dimana pemerintah diwajibkan mempertahankan.
“Persoalannya, tanah tersebut milik perorangan. Jadi bisa saja, suatu saat dilepas oleh pemiliknya,” ujarnya.
Sebenarnya, melihat fakta geografis perkotaan Cilacap, persoalan kebutuhan RTH tersebut sudah tercukupi oleh pulau Nusakambangan. Pasalnya, pulau yang tersohor memiliki lapas dengan fasilitas keamanan tingkat tinggi tersebut secara administratif masuk dalam wilayah perkotaan yakni kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan. Hanya saja, Nusakambangan tak bisa digolongkan sebagai RTH karena ia merupakan bagian wilayah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham).
“Kalau Nusakambangan bisa masuk, RTH perkotaan justru sudah 50% malah,” ujarnya.
Menurut Hamzah, untuk merealisasikan RTH tersebut memang masih ada kelonggaran waktu selama 20 tahun kedepan.  Rencana untuk mencapai target RTH tersebut, dimungkinkan berupa penambahan taman di sejumlah wilayah perkotaan. Selain itu, juga penambahan publik space.
Seperti telah diketahui, RTH memiliki dua fungsi utama yakni sebagai daerah resapan untuk mengantisipasi terjadinya banjir sekaligus fungsi ekologis. Pemkab Cilacap sendiri, sedang mengupayakan lahan seluas 17 hektar di jalan Sutomo untuk dialokasikan sebagai RTH sekaligus RTB secara terintegrasi. (ziz/ttg)


Miftakhul yusro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar